Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Jenis Zakat Harta dan Syarat Pengeluaran Zakat Harta Dalam Ilmu Ekonomi Islam

Zakat adalah komponen penting dalam perekonomian ummat, terutama perekonomian dalam sistem ekonomi Islam. Berikut adalah Macam-Macam Jenis Zakat Dalam Ilmu Ekonomi Islam

Zakat Maal

Zakat Maal adalah bagian dari harta seseorang atau badan hukum yang waib diberikan kepada orang-orangtertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan telah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula.

Zakat Harta Emas dan Zakat Harta Perak

Zakat harta wajib pada emas dan perak apabila :
  • Telah mencapai satu haul.
  • Banyaknya nishab(harta minimal) emas adalah 85 gram, sedangkan nishab perak adalah 595 gram.
  • Besarnya zakat emas dan zakat perak ialah 2,5 %.
  • Tidak disyaratkan emas dan perak yang akan dizakati itu harus dibentuk atau dicetak.

Zakat Harta Uang dan yang senilai dengannya

Zakat harta wajib pada uang baik uang lokal maupun uang asing, saham, jaminan, cek dan seluruh kertas-kertas berharga yang setara nilainya dengan uang, harta-harta yang disimpan dengan ketentuan :
  • Harta-harta tersebut diatas harus mencapai nishabdan melampaui satu haul (Masa kepemilikan 12 bulan).
  • Nishabharta tersebut setara nilainya dengan 85 gram emas.
  • Besarnya zakat yang harus dibayarkan yaitu 2,5 %.

Zakat Harta Barang yang memiliki nilai ekonomis dan nilai produksi

Zakat harta wajib pada barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, baik barang tersebut bergerak maupun barang tidak bergerak, yang meliputi buah-buahan, tanaman, binatang ternak dan binatang peliharaan yang diperuntukan untuk dijual dengan syarat-syarat :
  • Besarnya nishab zakat harta barang-barang perdagangan ialah senilai 85 gram emas
  • Zakat harta yang dibayarkan adalah sebesar 2,5 %.
  • Waktu pembayaran zakat harta barang-barang perdagangan setelah melampaui satu tahun kecuali pada barang-barang tidak bergerak yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya satu kali ketika menjualnya dan untuk pertanian pada saat memanennya.
  • Zakat harta diwajibkan terhadap barang-barang hasil produksi apabila telah memenuhi syarat. Zakat dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syariah, baik bank maupun nonbank, yang ketentuannya disesuaikan menurut akad masing-masing produk.

Zakat Harta Tanaman dan Zakat Harta Buah-buahan
  • Zakat harta wajib pada berbagai macam tanaman, macam-macam buah-buahan, dan wajib dikeluarkan pada saat panen.
  • Zakat harta diwajibkan pula pada pemilik tanah yang ditanami, demikian juga wajib terhadap penyewa tanah.
  • Besarnya zakat harta yang wajib dikeluarkan adalah 10 % jika pengairan tanah itu diperoleh secara alami dan zakat harta 5 % jika pengairan tanah itu diusahakan sendiri.


Zakat Harta Peternakan

Zakat harta peternakan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu :
Zakat harta peternakan, kambing, domba dan sejenisnya :
1-39 ekor, tidak ada zakatnya
40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing
121-200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing
201-399 ekor, zakatnya 3 ekor kambing
400-499 ekor, zakatnya 4 ekor kambing
500-599 ekor, zakatnya 5 ekor kambing. Demikian setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing.
Zakat harta sapi dan sejenisnya :
1-29 ekor, tidak ada zakatnya
30-39 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun
40-59 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi umur 2 tahun
60-69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan umur 2 tahun
70-79 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 1 anak sapi jantan umur 1 tahun
80-89 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi betina umur 2 tahun
90-99 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
100-109 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina umur 1 tahun dan 2 ekor anak sapi jantan umur 2 tahun
110-119 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi betina umur 2 tahun atau 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun

Zakat Harta Pendapatan

Zakat harta diwajibkan dari pendapatan angkutan baik angkutan darat, laut dan udara beserta kendaran-kendaraan lainnya.
  • Nishab zakat harta pendapatan senilai dengan zakat harta emas, yaitu 85 gram.
  • Besarnya zakat harta yang wajib dizakatkan 2,5 %.
  • Zakat Harta Madu dan sesuatu yang dihasilkan dari binatang
  • Zakat harta wajib dikeluarkan pada madu jika telah mencapai 70 kg setelah dikurang biaya produksi dengan besarnya zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 5 %.
  • Zakat harta diwajibkan pula terhadap sesuatu yang dihasilkan dengan binatang, seperti susu, telur, sarang burung, sarang ulat sutera dan lain-lain. Ketentuan mengikuti ketentuan zakat barang-barang yang bernilai ekonomis.
  • Zakat harta wajib dikeluarkan pula pada setiap orang yang dihasilkan dari laut seperti ikan, mutiara dan lain-lain, dengan besarnya zakat sebanyak 2,5 %.
zakat harta



Zakat Harta Profesi
  • Zakat harta profesi dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup.
  • Nishab besarnya zakat harta profesi sama dengan nishab zakat harta barang yang memiliki nilai ekonomis, yaitu 85 gram.

Zakat Harta Barang Temuan dan Zakat Harta Barang Tambang

Zakat harta yang dikeluarkan sebanyak 20 % pada barang-barang temuan dan barang tambang yang dihasilkan baik dari dalam tanah maupun laut, baik berbentuk padatan, cairan atau gas setelah dikurangi biaya penelitian dan produksi.

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa ramadhan, hukumnya wajib bagi setiap muslim, kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan, budak atau pun merdeka.